Wednesday, November 9, 2011

Perusahaan yang mendukung Perekonomian Nasional

Diposkan oleh Wanda Panda di 6:22 PM

Pada tugas matakuliah softskill kali ini mahasiswa diminata untuk menjelaskan website perusahaan yang mendukung perekonomian nasional, untuk itu saya mecoba membahas website PPVTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) dengan alamat website http://ppvt.setjen.deptan.go.id/



Tentang PPVTPP
   Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 401/Kpts/OT.210/6/2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Perlindungan Varietas Tanaman, Pusat PVT merupakan unit organisasi Eselon II dilingkungan Departemen Pertanian yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertanian, yang secara administratif  dibina oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian. Pusat PVT mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman, dan dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat PVT menyelenggarakan fungsi: (a) penerimaan pendaftaran hak PVT dan konsultan PVT; (b) pemeriksaan substansi permohonan hak PVT; (c) pemberian, penolakan permohonan dan pembatalan hak PVT; (d) pelayanan permohonan banding, konsultasi, dan pertimbangan hukum PVT; (e) pengolahan data PVT; (f) pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat; (g) pelaksanaan urusan tata usaha Komisi PVT dan Komisi banding (h) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Struktur Organisasi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman terdiri dari : Bagian Umum; Bidang Pelayanan Teknik; Bidang Pelayanan Hukum dan Kelompok Jabatan Fungsional.
        Pusat PVT memberikan penghargaan dan jaminan kepastian hukum terhadap para pemulia melalui Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Perlindungan diberikan untuk semua spesies tanaman dari semua komoditas, yaitu :
•Tanaman Pangan
•Tanaman Hortikultura
•Tanaman Perkebunan
•Tanaman Kehutanan
•Hijauan Pakan Ternak.

Rencana Strategis
Visi & Misi
Visi

Visi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman adalah :
Menjadi institusi pelayanan PVT yang berkualitas internasional, cepat, tepat dan akurat yang mendorong percepatan perakitan dan komersialisasi varietas unggul.
Misi

Menyiapkan perangkat pelayanan meliputi perangkat teknis, perangkat administrasi dan perangkat hukum
Memberikan pelayanan permohonan hak PVT, pengujian substansi, dan pemberian hak PVT
Menyebarluaskan informasi PVT melalui pengembangan Sistem Dokumentasi dan Jaringan Informasi PVT

Tugas Pokok & Fungsi
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 401/Kpts/OT.210/6/2002 tanggal 28 Juni 2002 tentang Organisasi dan tata Kerja Pusat Perlindungan Varietas Tanaman. Pusat PVT merupakan unit organisasi dilingkungan Departemen Pertanian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertanian, yang secara administratif dibina oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian. Pusat PVT mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman, dan dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat PVT menyelenggarakan fungsi : (a) penerimaan pendaftaran hak PVT dan konsultan PVT; (b) pemeriksaan substansi permohonan hak PVT; (c) pemberian, penolakan permohonan dan pembatalan hak PVT; (d) pelayanan permohonan banding, konsultasi, dan pertimbangan hukum PVT; (e) pengolahan data PVT; (f) pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat; (g) pelaksanaan urusan tata usaha Komisi PVT dan Komisi banding (h) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Susunan Organisasi

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dibantu Bagian dan Bidang-bidang yang terdiri dari :
  1. Bagian Umum
  2. Bidang Pelayanan Teknik
  3. Bidang Pelayanan Hukum
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Bagian dan Bidang-bidang tersebut melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
1.    Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data PVT, pelaksanaan kerjasama dan hubungan masyarakat, pelaksanaan urusan tata usaha Komisi PVT dan Komisi banding, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan program dan pelaporan;
  2. pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data PVT dan pengembangan database varietas tanaman;
  3. penyiapan pelaksanaan kerjasama;
  4. pelaksanaan urusan dokumentasi, informasi, penerbitan Daftar Umum PVT dan Berita Resmi PVT, serta publikasi lainnya;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Komisi PVT dan Komisi Banding;
  6. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, rumah tangga, dan perlengkapan.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Bagian Umum dibantu Sub Bagian yang terdiri dari :
  • Sub Bagian Tata Usaha
  • Sub Bagian Program dan Data
  • Sub Bagian Kerjasama dan Humas

2.  Bidang Pelayanan Teknik

Bidang Pelayanan Teknik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pendaftaran hak PVT dan konsultan PVT, dan pemberian pelayanan teknik kegiatan pemeriksaan substansi permohonan hak PVT.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Teknik menyelenggarakan fungsi :
  • pemberian pelayanan permohonan hak PVT, pendaftaran hak PVT dan konsultan PVT;
  • pemberian pelayanan teknik pelaksanaan uji substansi dan penelitian ulang hasil uji substansi.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Pelayanan Teknik dibantu Sub Bidang yang terdiri dari :
  • Sub Bidang Pelayanan Permohonan
  • Sub Bidang Pelayanan Pengujian
3.  Bidang Pelayanan Hukum

Bidang Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemberian, penolakan permohonan dan pembatalan hak PVT, serta pelayanan permohonan banding, konsultasi dan pertimbangan hukum PVT.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan pelayanan pemberian, penolakan permohonan dan pembatalan hak PVT serta penaman varietas;
  2. pelaksanaan verifikasi, monitoring dan evaluasi sertifikasi hak PVT;
  3. pelaksanaan pelayanan permohonan banding, konsultasi dan pertimbangan hukum PVT;
  4. pelaksanaan pelayanan lisensi dan lisensi wajib, serta pemindahan hak PVT.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Pelayanan Hukum dibantu Sub Bidang yang terdiri dari :
  1. Sub Bidang Sertifikasi
  2. Sub Bidang Pertimbangan Hukum

4.  Kelompok jabatan fungsional

Mempunyai tugas melakukan kegiatan fungsional sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan, Sasaran dan Strategi
Tujuan

Perlindungan varietas tanaman bertujuan untuk:
Mendorong kegiatan perakitan varietas baru yang bernilai komersial melalui peningkatan pelayanan perlindungan varietas tanaman.
Sasaran

Adapun sasaran PVT yang hendak dicapai adalah :
Tersedianya sistem PVT yang dapat menjamin kepastian hukum dan pemberian insentif kepada pemulia dan pemilik varietas untuk tanaman pertanian dan kehutanan yang prioritas
Strategi

Adapun strategi PVT yang hendak dicapai adalah :
Berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan PVT yang cepat, tepat dan akurat.

Program Kerja
  1. Pengembangan pelayanan administrasi PVT
  2. Pengembangan pelayanan teknis PVT
  3. Pengembangan pelayanan hukum PVT

0 komentar on "Perusahaan yang mendukung Perekonomian Nasional"

Post a Comment

 

~ChoChobits~ Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez